Transfer pricing adalah sebuah kebijakan yang digunakan oleh manajemen perusahaan dalam menentukan harga transfer dari sebuah transaksi terkait penyerahan barang, jasa, dan harta tak berwujud lainnya berdasarkan kondisi prinsip harga pasar wajar kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kunci utama terjadinya transfer pricing, yaitu adanya hubungan istimewa antara perusahaan yang berdampak terhadap pengalihan pendapatan dengan tujuan meminimalkan beban pajak yang terutang oleh wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh beban pajak, mekanisme bonus, dan kepemilikan asing terhadap transfer pricing secara simultan dan parsial pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Hipotesis menunjukkan bahwa beban pajak, mekanisme bonus, dan kepemilikan asing berpengaruh positif secara simultan dan parsial terhadap transfer pricing. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Teknik pemilihan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling dengan jenis purposive sampling sehingga diperoleh jumlah data observasi 45 data yang terdiri dari 9 sampel perusahaan pertambangan dengan periode penelitian selama 5 tahun, namun terdapat data yang tidak terpakai dikarenakan adanya data outlier sebanyak 15 data dari 3 perusahaan, sehingga jumlah data observasi yang digunakan adalah 30 data observasi yang terdiri dari 6 perusahaan pertambangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik yang diuji menggunakan software SPSS versi 26. Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa beban pajak, mekanisme bonus, dan kepemilikan asing berpengaruh terhadap transfer pricing. Secara parsial, beban pajak berpengaruh negatif signifikan terhadap transfer pricing, sedangkan mekanisme bonus dan kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap transfer pricing. Hasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembaca dalam menambah wawasan, khususnya terkait perpajakan tentang transfer pricing. Selain itu, disarankan untuk peneliti selanjutnya dapat memperluas tahun dan objek penelitian serta menambah ataupun mengganti variabel independen yang dapat mempengaruhi transfer pricing.
Kata Kunci: beban pajak, kepemilikan asing, mekanisme bonus, transfer pricing