Perusahaan membutuhkan lingkungan sosial sekitar untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Sudah sepatutnya perusahaan tidak boleh abai dan hanya berfokus pada laba yang didapat saja. Corporate Social Resposibility atau CSR menjadi cara perusahaan bertanggung jawab atas lingkungan sosialnya. Pelaksanaan CSR merupakan konsep penting bagi perusahaan, karena CSR akan menciptakan hubungan timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya. CSR wajib untuk diungkapkan melalui sustainability report. Pengungkapan yang berkualitas akan memberikan informasi CSR secara mendalam. Namun, diketahui indeks saham LQ45 tahun 2017 dan 2018 memiliki kualitas pengungkapan CSR yang rendah.
Variabel independen dari penelitian ini adalah assurance report, kepemilikan saham publik, dan slack resources. Sedangkan, variabel dependen dari penelitian ini adalah kualitas pengungkapan CSR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh assurance report, kepemilikan saham publik, dan slack resources terhadap kualitas pengungkapan CSR pada indeks saham LQ45 tahun 2017-2020.
Sampel pada penelitian ini diambil dengan teknik purposive sampling, dimana didapat 17 sampel dengan pengamatan selama empat tahun, sehingga total observasi adalah 68 data dari perusahaan yang terdaftar dalam indeks saham LQ45 tahun 2017- 2020. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12.
Hasil dari penelitian ini adalah assurance report, kepemilikan saham publik, dan slack resources secara simultan berpengaruh terhadap kualitas pengungkapan CSR pada indeks saham LQ45 tahun 2017-2020. Secara parsial, hanya assurance report yang memiliki pengaruh positif terhadap kualitas pengungkapan CSR pada indeks saham LQ45 tahun 2017-2020. Sedangkan, kepemelikan saham publik dan slack resources tidak memiliki pengaruh terhadap kualitas pengungkapan CSR pada indeks saham LQ45 tahun 2017-2020.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih tegas dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan pelaksanaan dan pengungkapan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam menerbitkan sustainability report setiap tahunnya, karena sanksi saat ini hanya terbatas pada sanksi administratif dan peringatan tertulis.