Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang cukup besar yang digunakan untuk kepentingan negara dalam membiayai pengeluaran negara untuk melakukan pembangunan, pendidikan dan pasilitas negara lainnya yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, dan kebijakan perpajakan selama masa pandemi covid-19 di KPP Pratama Sukabumi, adakah pengaruh secara simultan dan parsial terhadap tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, dan kebijakan perpajakan selama masa pandemi covid-19 di KPP Pratama Sukabumi. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui pembagian kuesioner. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Wajab Pajak Orang Pribadi Karyawan di KPP Pratama Sukabumi tahun 2021 sebanyak 623.289 Wajib Pajak. Sampel yang digunakan adalah 102 responden dengan menggunakan nonprobability sampling. Data penelitian dengan menggunakan statistik deskriptif, teknik analisis yang digunakan yaitu analisis regresi linier berganda dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat pendidikan, tingkat pendapatan dan kebijakan perpajakan memiliki pengaruh simultan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sukabumi. Secara parsial tingkat pendidikan dan kebijakan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sukabumi, sedangkan tingkat pendapatan berpengaruh positif simultan terhadap kepatuhan wajib pajak karyawan di KPP Pratama Sakabumi.
Kata Kunci: Tingkat Pendidikan, Tingkat Pendapatan, Kebijakan Perpajakan,dan Kepatuhan Wajib Pajak.