Pengungkapan CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang tercermin dalam laporan keberlanjutan atau laporan tahunan perusahaan. Tujuannya yaitu agar perusahaan tetap sustain menjalankan usahanya dan mendapat kepercayaan dari para investor dan stakeholder. Di Indonesia, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui peraturan tersebut, negara mewajibkan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dengan benar. Namun sayangnya, peraturan tentang kewajiban mengungkapkan tanggung jawab sosial masih belum diatur dan sifatnya masih sukarela. Walaupun sifatnya sukarela, perusahaan diharapkan memiliki kesadaran untuk mengungkapkan tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, risk minimization, political visibility, dan slack resources terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan sektor perindustrian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018 – 2020. Sampel yang digunakan sebanyak 114 sampel dengan menggunakan purposive sampling. Penelitian ini dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan regresi data panel. Hasil penelitian didapatkan bahwa profitabilitas, risk minimization, political visibility, dan slack resources berpengaruh simultan terhadap pengungkapan CSR. Profitabilitas, risk minimization, dan political visibility secara parsial tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Sedangkan, slack resources berpengaruh secara parsial terhadap pengungkapan CSR. Untuk penelitian selanjutnya disarankan untuk menguji variabel independen yang tidak berpengaruh dengan objek dan periode penelitian yang berbeda. Dan menambahkan variabel yang diduga mempengaruhi pengungkapan CSR, seperti leverage dan women on boards.
Kata kunci: pengungkapan CSR, profitabilitas, risk minimization, political visibility, dan slack resources.