Pengungkapan corporate social responsibility dapat digunakan untuk mengetahui seberapa besar kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 47 pasal 2 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, namun pada kenyataannya, implementasi aturan tersebut belum sempurna dan masih saja terjadi beberapa kasus pencemaran lingkungan atau konflik sosial pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh media exposure, independensi dewan komisaris dan pendidikan dewan direksi terhadap pengungkapan corporate social responsibility pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018?2020. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018?2020. Total sampel yang dihasilkan sebanyak 210 sampel yang mencakup 75 perusahaan dengan metode pengumpulan datanya menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis regresi data panel menggunakan software Eviews 12. Hasil penelitian membuktikan bahwa variabel media exposure, independensi dewan komisaris dan pendidikan dewan direksi berpengaruh secara simultan terhadap pengungkapan corporate social responsibility. Secara parsial, membuktikan bahwa media exposure berpengaruh positif terhadap pengungkapan corporate social responsibility, sementara independensi dewan komisaris dan pendidikan dewan direksi tidak berpengaruh terhadap pengungkapan corporate social responsibility. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, disarakankan untuk meneliti variabel lain yang dapat mempengaruhi pengungkapan CSR. Bagi perusahaan diharapkan memiliki dan meningkatkan unggahan mengenai aktivitas lingkungan dan sosial yang mereka lakukan dalam Instagram sebagai bahan pertimbangan selain dari aspek ekonomi.