Transfer pricing merupakan suatu kebijakan yang digunakan dalam menentukan besarnya harga transfer atas suatu transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut dapat berupa penjualan atau pembelian atas barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun transaksi finansial. Tindakan ini berhubungan dengan transaksi antar perusahaan terkait hubungan istimewa yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan mempengaruhi pendapatan negara disisi pajak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh yang diberikan oleh aset tidak berwujud, kepemilikan asing dan profitabilitas terhadap indikasi transfer pricing secara simultan dan parsial pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode tahun 2016 sampai dengan 2020. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan dalam pengumpulan sampel menggunakan pendekatan non-probability sampling dengan pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian dilakukan selama 5 tahun dengan total observasi sebanyak 80 dari 16 sampel perusahaan. Penelitian menggunakan data laporan keuangan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel aset tidak berwujud, kepemilikan asing dan profitabilitas secara simultan berpengaruh terhadap indikasi transfer pricing. Secara parsial variabel aset tidak berwujud dan profitabilitas berpengaruh positif terhadap indikasi transfer pricing dan variabel kepemilikan asing berpengaruh negatif terhadap indikasi transfer pricing pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode tahun 2016 sampai dengan 2020. Berdasarkan hasil penelitian ini, bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian dengan menambahkan periode penelitian dan menggunakan variabel independen lain seperti multinasionalitas, leverage dan kualitas audit yang dapat memberikan pengaruh terhadap indikasi transfer pricing. Bagi pihak manajemen perusahaan dan regulator dapat memperhatikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan terkait indikasi transfer pricing melalui aset tidak berwujud, kepemilikan asing dan profitabilitas dalam membuat setiap keputusan.