Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah proses atau cara menjalankan anggaran alokasi dana desa yang diterapkan oleh pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat pada Pemerintah Desa Kecamatan Gantarang Tahun 2020 baik secara simultan maupun secara parsial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik regresi linear berganda. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian deskriptif dan bersifat klausal. Populasi pada penelitian ini adalah Pemerintah Desa Sekecamatan Gantarang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah Nonprobability sampling dengan metode sampling jenuh yaitu seluruh aparat desa pemerintah desa Kecamatan Gantarang. Hasil penelitian menujukkan bahwa secara simultan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap pengelolaan alokasi dana desa pada Pemerintah Desa Kecamatan Gantarang tahun 2020. Sedangkan Secara parsial menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap pengelolaan alokasi dana desa pada Pemerintah Desa Kecamatan Gantarang Tahun 2020. Berdasarkan hasil tersebut diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan untuk penelitian selanjutnya dan disarankan penelitian selanjutnya yang akan meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan alokasi dana desa dengan menggunakan variabel lainnya seperti kualitas sumber daya, efisiensi, ataupun efektivitas.
Kata Kunci: Akuntansi, Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Alokasi Dana Desa