Teknologi finansial sedang mengalami perkembangan di Indonesia pada beberapa tahun terakhir. Salah satu model bisnis teknologi finansial yang paling pesat perkembangannya adalah pinjaman online (pinjol). Pinjol lebih dipilih masyarakat sebagai sarana investasi, solusi masalah keuangan, dan juga permodalan bisnis karena persyaratannya yang relatif lebih mudah. Namun, disisi lain, muncul beberapa permasalahan baru seperti penagihan piutang yang mengintimidasi, gagal bayar, penyalahgunaan data pribadi, dan sebagainya. Penyelenggara pinjol yang dilaporkan konsumen kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sangat banyak, beberapa diantaranya adalah penyelenggara pinjol yang terdaftar maupun berizin OJK.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat kemampuan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin OJK berdasarkan tujuan tata kelola dan manajemen yang ada pada COBIT 2019. Hasil dari pengukuran dapat dijadikan rekomendasi perbaikan atau pengembangan bagi OJK dalam mengawasi penyelenggara pinjol.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai narasumber dari satuan kerja pada OJK yang terkait dengan pengawasan terhadap penyelenggara pinjol. Hasil dari wawancara selanjutnya akan dianalisis berdasarkan tingkat kemampuan yang memiliki rentang antara nol sampai dengan lima.
Temuan dari penelitian ini adalah, capability level pada kontrol EDM01 dan MEA03 masing-masing berada pada level 3 dan 4. Hal tersebut menandakan proses pengawasan OJK terhadap pengaturan dan pemeliharaan kerangka tata kelola penyelenggara pinjol mencapai tujuannya dengan cara yang jauh lebih terorganisir menggunakan aset organisasi. Selain itu, proses OJK dalam memastikan penyelenggara pinjol mematuhi persyaratan eksternal, yaitu POJK 77/2016 dan SEOJK 18/2017 adalah mencapai tujuannya, terdefinisikan dengan baik, dan kinerjanya dapat diukur. Misi OJK dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat telah mencapai tujuannya, terdefinisikan dengan baik, dan kinerjanya dapat diukur. Hal tersebut disebabkan misi tersebut memperoleh capability level 4,67 atau berada pada tingkat 4.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi OJK dalam hal pengawasan terhadap penyelenggara pinjol, terutama dalam hal tata kelola teknologi informasi. Dengan meningkatkan kinerja pengawasan terhadap tata kelola teknologi informasi penyelenggara pinjol, jumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi konsumen dapat diminimalisasi.
Kata Kunci: tekfin, pinjol, tingkat kemampuan, COBIT 2019