Fast fashion merupakan pakaian yang di produksi dengan biaya rendah mengikut trend fashion pada dasarnya mendorong sistem sekali pakai atau disposability. maka dari itu para masyarakat biasanya membeli barang hanya untuk mengikuti tren yang sedang ramai agar dibilang fashionable dan up to date, sehingga tidak sedikit dari item fast fashion tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah dan limbah menjadi pakaian second-hand. Pakaian second-hand merupakan pakaian yang sudah digunakan sebelumnya dan merupakan pakaian bekas impor dari luar negeri seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Pakaian second-hand juga menjadi minat masyarakat dikarenakan ingin tampil beda dari yang lain karena biasanya pakaian second-hand ini merupakan merek brand ternama dan mempunyai model yang tidak pasaran. Pada dasarnya pakaian second-hand ini bisa dimanfaatkan dan diolah kembali menjadi pakaian dengan desain baru dan memiliki nilai yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya atau biasa disebut sebagai upcycle. upcycle adalah tidak hanya mendaur ulang tetapi juga menerapkan modifikasi fisik dan fungsional, artinya menciptakan nilai tambah yang tinggi. upcycling merupakan salah satu strategi desain untuk memperpanjang masa konsumsi produk. Upcycling dalam desain pakaian didefinisikan sebagai mengekspresikan kebaruan, menarik, dan perubahan estetika yang nyata. Secara garis besar teknik upcycle di bagi menjadi tiga yaitu redesigning, reconstruction dan handcrafting.
Keywords: Fashion, Fast fashion, Second-hand, Sustainable, Upcycle.