Kepatuhan Wajib Pajak ialah suatu atmosfer kesadaran serta kepatuhan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan cara memahami serta berupaya menguasai dalam penerapannya sesuai peraturan perundang-undangan pajak. Kepatuhan akan pajak di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Masalah perpajakan akibat perdagangan elektronik merupakan masalah global yang perlu mendapat perhatian. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha dapat dikenakan pajak sesuai dengan kegiatan ekonominya, yang dilakukan dalam upaya memerangi fenomena global transaksi perdagangan yang terkomputerisasi. Dilain sisi, pengenaan pajak e-commerce belum efekif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak secara simultan dan parsial terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak di Kota Bandung.
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan termasuk dalam penelitian kuantitatif. Sampel pada penelitian ini berjumlah 96 Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik bisnis online yang memasarkan produknya di marketplace Shopee. Data yang digunakan adalah data primer dengan kuesioner dan skala likert 1-5. Data analisis yang digunakan yaitu dengan analisis regresi linier berganda.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak. Kemudian variabel pemahaman peraturan pajak dan kesadaran pajak secara parsial berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak. Namun, variabel sanksi pajak secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak.
Berdasarkan hasil penelitian ini, untuk peneliti selanjutnya, disarankan agar dapat mengembangkan variabel-variabel lain yang belum dibahas pada penelitian ini dan yang memiliki keterkaitan dengan usaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk Wajib Pajak pengguna e-commerce, disarankan wajib pajak dapat lebih aktif menggali informasi terkait dengan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam membayar dan melaporkan SPT dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Pajak, Wajib Pajak Pengguna E-Commerce