Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak daerah yang memiliki perbedaan pada alokasi anggaran, potensi, serta keunggulan. Perbedaan pada pengalokasian anggaran terlihat dalam jumlah anggaran yang diberikan pemerintah untuk tiap daerah tergantung pada kebutuhan di tiap daerah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum (DAK), Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Belanja Daerah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara simultan dan secara parsial Pajak Daerah, Retribusi daerah, Dana Alokasi umum (DAU), Dana Alokasi khusus (DAK) terhadap Belanja Daerah Pada Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2020.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah provinsi Jawa Barat. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu Non Probability sampling dengan Sampel Jenuh dan diperoleh 27 Kabupaten/Kota dengan periode penelitian tahun 2017-2020. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diolah adalah data sekunder yang bersumber dari website resmi DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan menggunakan Software SPSS versi 26.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan variabel pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus berpengaruh terhadap belanja daerah. Sedangkan secara parsial, menunjukkan bahwa pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus berpengaruh terhadap belanja daerah.
Penelitian ini dihadapkan dapat memperkaya wawasan dan ilmu pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi Belanja Daerah, selain itu penelitian ini dapat dijadikan wawasan untuk memprediksi Belanja Daerah yang dipengaruhi oleh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.