Besarnya peran pajak terhadap negara tentu saja tetap mengalami kendala
dan kelemahan dalam pelaksanaannya, kegiatan seperti penghindaran pajak yang
merugikan negara banyak dilakukan perusahaan karena menurut pihak perusahaan
pajak adalah beban yang dapat berpengaruh dan mengurangi keuntungan yang
didapat, Penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah yang
terdapat pada undang-undang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara simultan dan parsial
pengaruh transfer pricing, risiko perusahaan, dan komite audit terhadap tax
avoidance pada sektor perusahaan industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI
tahun 2016-2020.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik purposive sampling
yang digunakan dalam penelitian ini dengan memperoleh sampel sebanyak 28
perusahaan atau sebanyak 140 sampel data. Populasi dalam penelitian ini adalah
perusahaan sektor perusahaan industri barang konsumsi yang tedaftar di BEI tahun
2016-2020. Pengumpulan data menggunakan sumber data sekunder dari laporan
keuangan tahunan perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di
BEI tahun 2016-2020. Metode analisis penelitian ini yaitu analisis regresi data
panel.
Berdasarkan hasil penelitian ini, transfer pricing, risiko perusahaan, dan
komite audit berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial,
risiko perusahaan berpengaruh positif terhadap tax avoidance. transfer pricing dan
komite audit tidak berpengaruh secara parsial terhadap tax avoidance.
Berdarsarkan hasil penelitian, penelitian ini dapat menjadi salah satu acuan
dalam pengembangan ilmu khususnya tentang tax avoidance, bagi peneliti
selanjutnya disarankan menambahkan rentang waktu, mengganti objek penelitian,
atau menambahkan variabel bebas selain dari variabel bebas yang telah diteliti pada
penelitian ini yang memiliki pengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci : Komite Audit, Risiko Perusahaan, Tax Avoidance, Transfer Pricing