Audit Delay adalah peristiwa dalam perusahaan yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan auditan kepada pihak yang berkepentingan. Peraturan tersebut diatur dalam peraturan KEP-346/BL/2011 yaitu maksimal di akhir bulan ke-3. Setelah itu, terdapat perubahan pada tahun 2017 sampai sekarang saat dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/PJOK.04/2016 mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan perusahaan go public yaitu pada akhir bulan ke-4. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Karakteristik Auditee, Efektivitas Komite Audit, dan Probabilitas Kebangkrutan terhadap Audit Delay Studi Pada Perusahaan Yang Bergerak pada Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2018-2021. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dari laporan keuangan. Populasi dalam penelitian adalah Perusahaan Yang Bergerak pada Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2018-2021. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu Purposive Sampling dan diperoleh dari 28 perusahaan dengan periode 2018-2021. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan menggunakan Software Eviews 10. Hasil penelitian menunjukan bahwa Profitabilitas, Leverage, Efektivitas Komite Audit, Probabilitas Kebangkrutan berpengaruh secara simultan terhadap Audit Delay. Sedangkan secarap parsial Profitabilitas berpengaruh dengan arah negatif terhadap Audit Delay dan Leverage, Efektivitas Komite Audit, Probabilitas Kebangkrutan tidak berpengaruh terhadap Audit Delay.