Cyberbullying adalah tindak kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok melalui media sosial kepada individu lain atau kelompok lain. Cyberbullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Bentuk cyberbullying antara lain mengirimkan pesan email yang mengancam, mengunggah foto-foto yang melecehkan korban, membuat website untuk menyebarkan fitnah, menghina korban, dan mengakses akun media sosial orang lain. Jika cyberbullying berkepanjangan, korban mungkin merasa kehilangan rasa percaya diri, sedih, tidak nyaman, merasa bersalah tiap waktu dikarenakan korban tidak mampu menangani kekacauan yang terjadi dan tidak mampu mengakhiri masalahnya sendirian. Karya ini diharapkan bisa menjadi wadah informasi dan edukasi untuk para remaja supaya cermat dalam memanfaatkan media sosial maupun dalam bertindak dalam dunia cyber atau internet. Metodologi yang dipakai yakni metode kualitatif yang dimana akan menghasilkan data deskriptif berbentuk kata – kata tertulis maupun lisan dari narasumber yang telah dikaji. Hasil dari pengamatan fenomena ini yaitu cyberbullying dilakukan untuk merendahkan dan menjatuhkan individu maupun kelompok melalui kata – kata dengan cara berkomentar pada konten yang diunggah oleh korban. Cyberbullying biasanya dilakukan oleh remaja khususnya remaja perkotaan yang dekat dengan kemajuan teknologi. Meskipun fenomena cyberbullying telah merebak karena mudahnya akses ke dunia maya dan media sosial, namun cyberbullying yang terjadi di Indonesia masih menjadi isu kecil.
Kata Kunci: Cyberbullying, Remaja, Media Sosial, TikTok