Auditor Switching ialah peraturan pergantian Kantor Akuntan Publik yang wajib dipatuhi suatu perusahaan untuk menjaga hasil kualitas audit dan mempertahankan indepedensi auditor. Auditor Switching ini dapat terjadi tidak hanya dari peraturan pemerintah melainkan terdapat faktor-faktor yang diindikasikan dapat meningkatkan dan menurunkan kemungkinan terjadinya auditor switching. Penelitian ini menggunakan variabel independen dan variabel dependen. Variabel independen yang terdiri dari audit fee, audit delay, dan reputasi auditor, sedangkan variabel dependen yaitu auditor switching. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh audit fee, audit delay, dan reputasi auditor terhadap auditor switching, baik secara parsial atau simultan pada perusahaan sektor perdagangan, jasa, dan investasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor perdagangan, jasa, dan investasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif dan regresi logistik dengan menggunakan tools SPSS 25. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 164 sampel perusahaan. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa variabel audit fee, audit delay, dan reputasi auditor berpengaruh secara simultan terhadap auditor switching. Secara parsial, audit fee dan audit delay berpengaruh arah negatif terhadap auditor switching, dan reputasi auditor tidak berpengaruh terhadap auditor switching Kata Kunci: Audit Fee, Audit Delay, Reputasi Auditor, Auditor Switching