Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan agar beban pajaknya menjadi berkurang melalui perencanaan pajak (tax planning) baik secara legal (tax avoidance) maupun secara ilegal (tax evasion). Agresivitas pajak ini menjadi salah satu penyebab terhambatnya penerimaan pajak negara. Sehingga, bagi pemerintah tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling tinggi dengan komposisi mencapai lebih dari 70% di dalam APBN. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, kualitas audit, dan financial distress terhadap agresivitas pajak yang menggunakan proksi effective tax rate (ETR). Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sektor Industri Barang Konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020. Teknik pengambilan sampel penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan di dapat 23 perusahaan dengan periode 5 (lima) tahun sehingga jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 115 sampel. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, di dapatkan bahwa kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, kualitas audit dan financial distress berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Secara parsial, financial distress berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Sedangkan kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.Saran bagi DJP, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan pajak agar lebih memperhatikan perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat. Saran bagi perusahaan adalah agar pada saat melakukan perencanaan pajak sebaiknya memilih melakukan tax saving dibandingkan tax avoidance ataupun tax evasion. Kemudian saran bagi investor adalah agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi karena kemungkinan perusahaan melakukan agresivitas pajak.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Financial Distress, Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, Kualitas Audit.