Penghindaran Pajak merupakan upaya wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak secara legal dan aman karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan dan undang-undang. Pajak merupakan pungutan negara yang sifatnya wajib dan memaksa yang akan dipergunakan oleh negara secara tidak langsung untuk kemakmuran rakyat. Pajak juga merupakan sumber pendanaan utama bagi negara, pemerintah selalu mengupayakan peningkatan penerimaan pajak, namun perusahaan seringkali melakukan upaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara penghindaran pajak atau disebut tax avoidance.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh pertumbuhan penjualan, intensitas aset tetap dan leverage terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertambangan di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2020 secara simultan dan secara parsial. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020.
Teknik sampling yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh hasil akhir sebanyak 72 sampel yang digunakan dalam penelitian ini yang terdiri dari 18 perusahaan dengan periode selama 4 tahun. Model analisis data pada penelitian ini menggunakan regresi data panel dengan metode Random Effect Model (REM) dengan menggunakan program Eviews 12.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pertumbuhan penjualan, intensitas aset tetap dan leverage berpengaruh simultan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan secara parsial pertumbuhan penjualan dan intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindaran pajak, namun leverage tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak.
Kata kunci : Penghindaran Pajak, Pertumbuhan Penjualan, Intensitas Aset Tetap, Leverage