Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah upaya wajib pajak untuk mengurangi besaran pajak terutang tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan. Di Indonesia wajib pajak sangat memungkinkan untuk mengurangi beban pajak, diakrenakan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh dari Inventory Intensity, Karakter Eksekutif, CEO Tenure, dan CEO Narsisme terhadap Tax Avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 42 perusahaan sampel dengan periode 5 (lima) tahun sehingga didapat 210 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software eviews 10.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa variabel Inventory Intensity, Karakter Eksekutif, CEO Tenure, dan CEO Narsisme berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Sedangkan secara parsial Inventory Intensity dan Karakter Eksekutif berpengaruh positif terhadap Tax Avoidance, sementara itu CEO Tenure dan CEO Narsisme tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.
Kata Kunci : CEO Narsisme, CEO Tenure, Inventory Intensity, Karakter Eksekutif, Tax Avoidance