Tax avoidance adalah suatu tindakan secara legal yang dilakukan dengan dengan cara memanfaatkan ketentuan yang ada di bidang perpajakan seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diberlakukan dan memanfaatkan kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan melakukan tax avoidance karena pajak dianggap dapat mengurangi biaya dan menambah laba perusahaan. Menurut laporan tax justice network Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 68,7 triliun dengan kerugian yang berasal dari badan sebesar Rp 67,6 miliar sedangkan kerugian disebabkan oleh wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 1,1 triliun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh capital intensity, leverage dan komite audit terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017-2021 baik secara simultan maupun parsial. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan menggunakan software eviews 12. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan perolehan 14 perusahaan dalam periode 5 tahun sehingga terdapat 70 sampel yang akan diolah peneliti.
Hasil penelitian ini dilakukan menunjukan bahwa capital intensity, leverage dan komite audit berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Sementara secara parsial menunjukan bahwa capital intensity berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, leverage berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance dan komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci: Capital intensity, Leverage, Komite Audit dan Tax Avoidance