Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Perusahaan merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak. Namun dari sisi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih sehingga perusahaan akan mencari cara untuk mengurangi beban pajak tersebut salah satunya melalui penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memperoleh bukti empiris tentang pengaruh intensitas modal, umur perusahaan, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertambangan. Populasi penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2021. Teknik sampling yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 66 sampel yang digunakan dalam penelitian ini. Terdiri dari 13 perusahaan dengan periode 6 tahun. Metode analisis data menggunakan analisis regresi data panel. Penghindaran Pajak dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan nilai Effective Tax Rate (ETR). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Intensitas Modal, Umur Perusahaan dan Ukuran Perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap Tax Avoidance. Intensitas Modal dan Ukuran Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance, sedangkan Umur Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance. Kata Kunci : intensitas modal, umur perusahaan, ukuran perusahaan, tax avoidance.