Masyarakat cenderung memiliki kebutuhan hukum (perdata) berupa legalitas tertulis yang berkaitan dengan keluarga, kepemilikan aset, dan pekerjaan. Masyarakat mengalami kendala bertransaksi melalui notaris atau PPAT, seperti proses pembuatan dokumen hukum yang menghabiskan banyak waktu tanpa kejelasan perkembangannya. Penelitian ini berfokus pada perancangan desain aplikasi layanan hukum perdata untuk memudahkan klien hukum dalam melakukan konsultasi dan pembuatan dokumen hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merancang desain aplikasi pada suatu startup berdasarkan kebutuhan pengguna dalam melakukan transaksi hukum, kemudian mengevaluasi desain aplikasi menggunakan metodologi pengujian qualitative dan quantitative usability testing. Penelitian ini mengimplementasikan metode design thinking sebanyak 3 iterasi dan scrum sebanyak 8 sprint. Metode pengumpulan data difokuskan pada masyarakat Bandung Raya dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna aplikasi merasakan kemudahan dari fitur-fitur yang telah dikembangkan, terbukti dari umpan balik yang diterima peneliti dan memperoleh skor 82 pada pengujian maze usability. Semua fitur aplikasi telah diujicobakan kepada calon pengguna dan dievaluasi oleh para ahli yaitu notaris dan PPAT. Menggabungkan metode design thinking dan scrum menghasilkan desain aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna potensial dan dapat mengestimasikan waktu pengerjaan serta transparansi kemajuan di antara anggota tim scrum dalam memprioritaskan fitur untuk mencapai MVP dengan cepat.
Kata kunci: layanan hukum, design thinking, scrum, startup, desain aplikasi