Otonomi daerah pada prinsipnya merupakan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan jumlah penduduk dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat, layanan pemerintah harus disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu pemerintah daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang mampu meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah yaitu kantor perwakilan yang disebut Gedung Usaha Daerah. Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang yang berada di Blok AN 33, Jl. M. Atik Soeardia Blok AN 33 No.24, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Banten, ini merupakan gedung yang menaungi badan kedinasan daerah yang meliputi dinas pertanian & peternakan, dinas perikanan & kelautan, dinas pendapatan daerah, dinas perdagangan daerah, dinas koperasi & UKM, dinas pemuda olahraga & kebudayaan. Dari beberapa permasalahan yang terdapat pada Gedung Usaha Daerah tersebut, maka perancangan baru untuk Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang merupakan salah satu hal yang baik dilakukan sebagai bahan acuan kelayakan Gedung Pemerintahan daerah khususnya di Kabupaten Tangerang. Tujuan perancangan interior Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang ini merupakan motivasi dan referensi terciptanya Gedung Pemerintahan dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar ergonomi kantor di Indonesia serta memperhatikan kebutuhan dan aktivitas pengguna ruang agar terciptanya kenyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya. Perancangan interior Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang menggunakan konsep Modern Simplicity, dengan harapan ingin menciptakan suasana ruang yang mengutamakan fungsi dan kebutuhan yang di sesuaikan dengan penggunanya sehingga terciptanya peningkatan produktivitas pegawai dalam bekerja. Kata Kunci : Gedung pemerintahan, Interior, Tangerang