Tax avoidance (penghindaran pajak) ialah usaha penghindaran pajak yang dilakukan secara legal serta aman tanpa bertentangan dengan peraturan perpajakan, tax avoidance dilakukan melalui metode dan teknik yang menjerumus pada pemanfaatan kelemahan (grey area) yang terdapat pada undang-undang dan peraturan perpajakan guna meminimalkan jumlah pajak yang terutang. Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak selft assessment system yang membuat wajib pajak mampu menghitung dan menentukan sendiri besaran beban pajak yang ditanggung, hal ini memberikan celah kepada wajib pajak untuk melakukan pengurangan pajaknya.
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh transfer pricing, capital intensity, dan koneksi politik terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021 baik secara simultan serta parsial.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021, teknik peengambilan sampel yang digunakan adalah non-probability sampling dengan teknik penentuan sampel yaitu purposive sampling sehingga diperoleh jumlah sampel sebanyak 50 sampel data, yang terdiri dari 10 perusahaan dalam priode 5 tahun. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel memakai software Eviews 10.
Hasil penelitian menunjukan bahwa transfer pricing, capital intensity, dan koneksi politik secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance pada sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021. Sedangkan secara parsial capital intensity berpengaruh negatif terhadap tax avoidance namun transfer pricing dan koneksi politik tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021.
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi masukan kepada pemerintah khususnya DJP dalam menyusun peraturan terkait perpajakan guna mencegah wajib pajak yang melakukan tax avoidance, serta disarankan agar lebih berhati-hati dalam menetapkan indikator pemeriksaan tax avoidance. Bagi perusahaan sektor pertambangan, penelitian ini diharapkan menjadi pertimbangan keputusan untuk tidak melakukan tax avoidance, dan disarankan agar mempertahankan efisiensi aset tetap yang dimiliki agar dapat membantu dalam memperoleh laba sehingga mampu melunasi kewajiban perpajakannya tanpa perlu melakukan tax avoidance. Sedangkan bagi investor diharapkan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi agar memilih perusahaan yang tidak melakukan tax avoidance yaitu perusahaan yang memiliki aset tetap yang tinggi karena mampu membantu perusahaan untuk memperoleh laba sehingga perusahaan mampu melunasi kewajiban perpajakannya.