Seksi pemanfaatan dan pelayanan merupakan salah satu divisi dari Bidang Teknis KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) di Kementrian Kehutanan yang menangani masalah pemanfaatan konservasi alam dan pelayanan kegiatan yang menyangkut kawasan konservasi yang dimiliki BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). Salah satu pelayanan kegiatan yang ditangani staff pemanfaatan dan pelayanan adalah perijinan masuk kawasan konservasi. Proses perijinan yang ditangani Kementrian Kehutanan memiliki kekurangan dalam masalah penanganan waktu perijinan yang cukup lama.