Seiring dengan kebutuhan akan telekomunikasi yang mudah, cepat, dan kapan saja maka penggunaan frekuensi radio menjadi sebuah alternatif yang tepat untuk digunakan. Frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, oleh sebab itu penggunaan dan pemanfaatannya diatur serta ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang berlaku.Pada band VHF salah satunya dipakai stasiun radio FM. Banyak sekali radio yang melanggar untuk paramter teknisnya, seperti memperbesar power, memperlebar bandwidth, dan perangkat - perangkat yang sudah tidak memenuhi syarat. Sehingga dapat menimbulkan spurious emisi dan bisa mengakibatkan interferensi terhadap frekuensi yang ada didekatnya.Hasil akhir dari proyek akhir ini diharapkan para pengguna dari stasiun radio siaran dapat menempati alokasi frekuensi yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik.