Seiring banyaknya jumlah kendaraan bermotor maka semakin banyak juga pengguna kendaraan tersebut, baik yang sudah mempunyai izin berkendara maupun yang belum mempunyai izin resmi untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut. Banyaknya pengendara yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun pengendara dibawah umur, maka akan menjadi masalah dalam pengendalian ketertiban berlalu – lintas. Bahaya yang dapat ditimbulkan dalam kasus ini pun bisa cukup besar, karena seseorang yang belum mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor belum terbukti secara hukum dapat mengendalikan kendaraan bermotor yang dipakai oleh orang tersebut. Belum lagi pengendara yang masih dibawah umur yang masih harus diawasi secara ketat dan dalam tanggung jawab orang tua. Pengendara yang masih dibwah umur masih belum bisa mengendalikan kendaraan bermotor secara emosi maupun secara ahli dalam pengambilan keputusan saat berlalu – lintas.Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bukan hanya ada di pengendara, tetapi juga faktor keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Keinginan masyarakat Indonesia untuk dapat mengendarai dan memiliki kendaraan bermotor cukup tinggi, maka bukan hal yang tidak mungkin apabila kejahatan kerap kali mengintai pemilik kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai keamanan tambahan yang harus ada untuk melindungi kepemilikannya atas kendaraan tersebut, mulai dari keamanan dari luar kendaraan seperti garasi, gerbang , gembok dan lain sebagainya. Dan adapun keamanan yang diterapkan dalam kendaraan itu sendiri seperti kunci stang, alarm anti maling, maupun kunci rahasia yang dapat diketahui oleh sang pemilik.Banyaknya pengendara yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun pengendara dibawah umur, maka penulis berfikir akan mengangkat judul “Rancang Bangun Sistem Keamanan Kendaraan Bermotor Menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang terintegrasi dengan Radio Frequency Identification“ dalam proyek akhir ini. Dalam hal ini penulis akan membuat SIM yang telah disisipkan Chip RFID, dan RFID Sistem ini dihubungkan dengan sistem stratup engine. Tanpa adanya SIM berbasis RFID ini maka seseorang tidak dapat menyalakan kendaraan bermotor. SIM ini juga dapat mengurangi maraknya pengendara bermotor yang ilegal (tidak mempunyai SIM) maupun curanmor. SIM ini juga mempunyai fungsi sebagai salah satu identitas yang terintegerasi untuk selanjutnya dapat dikembangkan sebagai salah satu cara mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan dalam berlalu-lintas