Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini menjadi salah satu misi yang bertujuan untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih serta mendukung tujuan kemandirian dan efisiensi. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih banyaknya risiko yang timbul dan belum optimalnya penerapan SPBE pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten XYZ. Dibutuhkan sebuah konsep yang dapat meminimalisir hal tersebut dengan adanya Manajemen Risiko menggunakan Permen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman manajemen risiko SPBE serta landasan dalam melakukan analisis risiko pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten XYZ. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu tahap inisiasi, pengumpulan data, analisis data, dan membuat rekomendasi. Terdapat 26 risiko yang dihasilkan yaitu terdiri dari 13 risiko negatif dan 13 risiko positif. Rekomendasi dibuat menggunakan referensi-referensi seperti Peraturan Bupati XYZ nomor 100 Tahun 2021, Peraturan Bupati XYZ nomor 102 Tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018, dan Cobit 2019 Framework Governance and Management Objective. Kata Kunci: Dinas Komunikasi dan Informatika, SPBE, Permen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2020, Manajemen Risiko.