Menurut undang -undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas seharihari. Indonesia menghasilkan 11.330 ton sampah organik maupun anorganik setiap harinya. Jika masyarakat masih membuang sampah tidak pada tempatnya maka sampah tidak dapat dikelola dengan baik dan akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Maka dibuatlah suatu aplikasi yang bernama SampahPlus untuk menghubungkan para kolektor sampah dengan masyarakat yang sudah mengumpulkan sampah anorganik terpilah dan akan dijemput kerumah kemudian ditimbang secara akurat dan real time. Sampah yang terpilah tersebut akan diganti reward berupa poin yang dapat ditukar menjadi beragam produk dan sembako yang bermanfaat bagi masyarakat agar masyarakat lebih semangat mengumpulkan sampah.
Kata kunci: Sampah, Masyarakat, Pengepul, Poin, Sembako