Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dibebankan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan imbalan tidak secara langsung yang nantinya digunakan untuk membiayai kebutuhan negara yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar pajak begitupun dengan perusahan-perusahaan yang ada di Indonesia. Pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan dapat mengurangi laba yang didapat perusahaan, sehingga banyak perusahaan melakukan tax avoidance. Tax avoidance adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimal pajak terutang dengan cara memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan dan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional terhadap Tax avoidance pada sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021. Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel pada penelitian ini adalah purposive sampling dan memperoleh 17 perusahaan dengan 5 tahun periode penelitian sehingga didapat 85 sampel yang digunakan dalam penelitian ini. Namun terdapat 30 data outlier, sehingga sampel yang digunakan sebanyak 50 sampel. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis regresi data panel dengan menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Secara parsial, komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021 . Saran penelitian ini bagi pemerintah Direktorat Jendral Pajak, hasil penelitain ini Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan atau evaluasi dalam menerapkan kebijakan-kebijakan perpajakan terutama yang berhubungan dengan tax avoidance. Bagi perusahaan diharapkan untuk lebih menaati peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lebih jujur dalam melakukan pembayaran pajak, Bagi investor diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam berinvestasi agar dapat lebih cermat dalam menilai risiko investasi.
Kata Kunci : komisaris independen, komite audit, kepemilikan institusional, dan tax avoidance