Indonesia dengan negara berpenduduk muslim terbesar yaitu mencapai 238,09 juta jiwa atau setara dengan 86,93% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 273,87 juta jiwa, sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk memastikan kehalalan setiap produk yang dikonsumsi. Pengembangan industri halal harus didukung dengan pengembangan rantai pasok yang tepat. UMKM pangan di Kabupaten Bandung terus berkembang, namun hanya sedikit yang menerapkan manajemen rantai pasok halal, terbukti dengan minimnya UMKM pangan di kabupaten Bandung yang memiliki sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan belum adanya integritas yang kuat antara pelaku UMKM/Industri dengan pemerintah/stakeholder terkait sertifikasi halal, mengingat sudah ada pengaturan mengenai jaminan produk halal dalam UU No 33 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan halal supply chain management pada pengusaha mikro makanan di Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan fokus penelitian. Dengan obyek penelitian yaitu CV. Laksana sebagai produsen tahu. Metode penelitian dilaksanakan dengan wawancara, observasi secara langsung di lapangan serta dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pihak perusahaan belum mendapatkan supplier yang bisa menunjang pengajuan sertifikat halal. Kegiatan halal supply chain management tersebut dibagi menjadi 3 aktivitas supply chain yaitu raw material (inbound), manufacturer (production phase), storage (outbound) dan business process (input, process, output).
Kata Kunci: Halal Supply Chain Management, Penerapan, Sertifikasi Halal,UMKM, Kabupaten Bandung, Bisnis Proses