Penghindaran pajak ialah penghematan pajak dengan cara memanfaatkan ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan beban pajak. Secara hukum, penghindaran pajak tidak dilarang, namun karena pemerintah tidak menginginkannya, maka penghindaran pajak sering kali mendapat sorotan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, karena dianggap berkonotasi negatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Konservatisme Akuntansi, Leverage dan Manajemen Risiko terhadap Penghindaran Pajak Pada Sub Sektor Makanan dan Minuman di Perusahaan Industri Manufaktur yang Terdaftar pada Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2021.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Total sampel yang diperoleh dari hasil pengurangan dengan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 60 sampel, yang terdiri dari 10 perusahaan selama periode 6 tahun. Model analisis data menggunakan analisis regresi data panel, analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, pengujian simultan yang dibuktikan dengan uji F dan pengujian parsial dengan uji T.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konservatisme akuntansi, leverage, dan manajemen risiko berpengaruh secara simultan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan secara parsial konservatisme akuntansi berpengaruh terhadap pengindaran pajak, namun manajemen risiko dan leverage tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak.
Untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian dengan variabel lain selain konservatisme akuntansi, leverage, dan manajemen risiko agar mengetahui bagaimana pengaruh variable tersebut terhadap penghindaran pajak. Bagi perusahaan diharapkan dapat mempertimbangkan konservatisme akuntansi untuk mengurangi kemungkinan perusahaan dalam melakukan paraktik penghindaran pajak.
Kata Kunci: Konservatisme Akuntansi, Leverage, Manajemen Risiko, dan Penghindaran Pajak.