Pendapatan Kota Padang sebagian besar dari Pendapatan Asli Daerah. Pajak yang dipungut baik di perkotaan maupun pedesaan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB P2), hotel, hiburan, dan restoran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kota Padang sangat bervariasi selama tahun 2018-2021.Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif atau sebagai nilai numerik dan menggunakan teknik deskriptif yang dimulai dengan pengumpulan data dan diakhiri dengan analisis data dan menggunakan sampel jenuh. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang menyediakan data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas diatas 100%. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Padang telah berhasil dalam mencapai target penerimaan pajak. Maka pajak restoran dan pajak hotel berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah pada tahun 2018-2021 sedangkan pajak hiburan dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) berpengaruh negatif pada tahun 2018- 2021. Tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan PBB P2 Kota Padang tahun 2018-2021 kurang efektif dikarenakan persentase kontribusi tiap tahunya kurang dari 20%.