Masalah sampah sudah menjadi permasalahan yang harus diselesaikan setiap negara berkembang. Masalah sampah juga akan menjadi tolok ukur bagi perkembangan suatu negara. Masalah sampah sendiri sudah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pengertian pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Menurut data yang didapat dari website Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) data timbulan sampah yang dihasilkan tahun 2020 sebanyak 33 ton dengan komposisi sampah sisa makanan sebanyak 38,9%. Dalam pengelolaan sampah ada berbagai metode yang dapat dilakukan, salah satu metode yang sekarang banyak yang digunakan dengan menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF). Serangga Black Soldier Fly (BSF) memiliki nama latin Hermetia Illucens dan salah satu jenis serangga yang dapat hidup di musim tropis. Pada penelitian didapat hasil pengolahan sampah dengan menggunakan black soldier fly (BSF) hasil yang paling baik pada sampah sisa makanan dapat 80% penguraian yang dilakukan. Sampah sisa makanan lebih mudah terurai dengan perbandingan sampah sayur 28% dan sampah buah 36%.