Kasus penghindaran pajak perusahaan menyimpulkan bahwa, dalam dunia bisnis, upaya penghindaran pajak dipandang sebagai strategi yang sah untuk mengurangi biaya beban pajak dengan menemukan kelemahan dan ketidakjelasan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi karena beban pajak yang tinggi, sehingga membuat perusahaan melakukan strategi penghindaran pajak. Upaya penghindaran pajak ini menggambarkan suatu permasalahan yang didasari oleh perbedaan kepentingan perusahaan dengan pemerintah. Tentunya hal ini terkait dengan manajemen laba perusahaan yang masih memiliki prinsip memperoleh laba yang tinggi dan beban pajak yang semakin kecil.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2021. Pada variabel profitabilitas dianalisis menggunakan rasio Return on Asset (ROA), leverage dianalisis menggunakan rasio Debt to Total Asset Ratio (DAR), dan ukuran perusahaan dianalisis menggunakan logaritma natural total aset. Pada variabel dependen tax avoidance dianalisis menggunakan rasio Cash Effective Tax Rate (CETR).
Populasi pada penelitian ini adalah 25 perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2021. Sampel pada penelitian ini dipilih berdasarkan teknik purposive sampling dengan jumlah unit sampel 11 perusahaan dengan 7 tahun pengamatan, menjadi 77 sampel. Metode analisis yang digunakan adalah metode regresi data panel dengan model Random Effect. Tingkat signifikansi pada penelitian ini diukur pada ? = 5%.
Hasil penelitian ini, secara simultan profitabilitas, leverage, dan ukuran Perusahaan memiliki pengaruh terhadap tax avoidance dengan kemampuan menjelaskan variabel sebesar 10,57%. Secara parsial profitabilitas memiliki pengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan leverage dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance.
Kata kunci: Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Penghindaran Pajak