PT SBA membuat sebuah program CSR yang dinamakan dengan budidaya garam Leupung dalam rangka membantu perekonomian masyarakat sekitar pantai Leupung, Aceh Besar. Di tahun 2019 terdapat fenomena bahwa pemenuhan garam tidak dapat terpenuhi karena pengolahannya yang masih tradisional sehingga harga garam cukup melambung tinggi di masyarakat. Terdapat beberapa tanggapan baik yang pro dan kontra terhadap program CSR tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi program CSR yang dilakukan oleh PT SBA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif sehingga dapat menggambarkan suatu proses, situasi atau fenomena yang sedang terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada teori Implementasi CSR oleh Yusuf Wibisono (2007) yaitu tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu implementasi CSR PT SBA sudah menerapkan keempat tahapan yang disebutkan sebelumnya, hanya saja ketika di evaluasi, program garam Leupung ini masih belum merata menjangkau seluruh penduduk sehingga masih ada beberapa masyarakat yang merasa kurang dimana dapat berpotensi menyebabkan penilaian negatif terhadap perusahaan.
Kata Kunci: CSR, ekonomi, implementasi, pemberdayaan