Tax avoidance adalah suatu bentuk perlawanan pajak yang aktif dipraktikkan oleh wajib pajak untuk meringankan beban pajak secara legal tanpa melanggar undang-undang yang dilakukan dengan cara menggunakan metode dan teknik akuntansi yang memanfaatkan kelemahan (grey area) yang terdapat dlam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi karena kelemahan sistem pemungutan pajak yang dilakukan secara self assessment.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh Leverage, Mekanisme Bonus, ProfitabilitaS, dan Political Connection terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2021.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2021. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu Purposive Sampling dan diperoleh 23 perusahaan sektor barang konsumsi dengan periode pengamatan selama lima tahun sehingga di dapat 115 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data panel dengan Eviews 12.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Leverage, mekanisme bonus, profitabilitas, dan political connection secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Leverage, mekanisme bonus, profitabilitas, dan political connection secara parsial berpengaruh positif terhadap tax avoidance.
Kata Kunci: Leverage, Mekanisme Bonus, Political Connection, Profitabilitas, Tax Avoidance