Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh religiusitas, pemahaman peraturan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kuningan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner yang diisi oleh 100 responden wajib pajak. Data dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas dan pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, peningkatan religiusitas dan pemahaman peraturan perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kuningan.
Kata kunci: religiusitas, peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, kepatuhan, wajib pajak.