Audit delay merupakan peristiwa dalam perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan yang sudah ditetapkan aturannya kepada pihak yang berkepentingan. Peraturan diatur pada KEP-346/BL/2011 yaitu maksimal di akhir bulan ke-3 setelah tanggal tutup buku perusahaan. Setelah itu, terdapat perubahan pada tahun 2017 sampai sekarang saat dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 29/PJOK.04/2016 mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan perusahaan terbuka yaitu pada akhir bulan ke-4. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Laba Operasi terhadap Audit Delay pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2019 baik secara simultan maupun parsial. Metode penelitian yang dilakukan penulis pada penelitian ini adalah metode kuantitatif. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan nonprobability sampling dengan jenis purposive sampling yang memperoleh sampel penelitian sebanyak 32 sampel penelitian dalam kurun waktu 4 tahun sehingga di dapatkan 128 unit sampel penelitian. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan regresi data panel dengan menggunakan software E-Views 12. Hasil penelitian menunjukan bahwa Profitabilitas, Leverage, dan Laba Operasi berpengaruh secara simultan terhadap Audit Delay. Sedangkan Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap Audit Delay, Leverage berpengaruh dengan arah positif terhadap Audit Delay, dan Laba Operasi berpengaruh dengan arah negatif terhadap Audit Delay. Kata Kunci: Audit Delay, Laba Operasi, Leverage, Profitabilitas