Tax avoidance merupakan strategi atau cara yang legal dilakukan oleh perusahaan dengan metode memanfaatkan celah atau kelemahan dari undang undang perpajakan. Tindakan tax avoidance dapat dipicu dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain yaitu leverage, manajemen laba dan corporate social responsibility disclosure. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji kembali apakah leverage, manjemen laba dan corporate social responsibility disclosure berpengaruh terhadap tax avoidance.
Metode penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan strategi penelitian studi kasus. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data sekunder dan dengan metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang menghasilkan sampel sebanyak 22 dari 80 populasi perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2020.
Hasil pada penelitian menemukan bahwa secara simultan variabel leverage, manajemen laba dan corporate social responsibility berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian juga menemukan bahwa variabel leverage secara parsial berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, sedangkan variabel manajemen laba dan corporate social responsibility secara parsial tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam pengambilan keputusan dalam melakukan investasi terhadap perusahaan dengan mempertimbangkan indikasi perusahaan melakukan pelanggaran pajak. Selain itu hasil penelitian dapat menjadi acuan dan dorongan untuk memberikan pengawasan pada perusahaan dengan indikasi penghindaran pajak yang tinggi.