Setiap proses produksi dalam suatu perusahaan tidaklah lepas dari segala bahaya resiko kecelakaan kerja terhadap para tenaga kerja. Maka, dalam suatu perusahaan diperlukannya pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja. PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada sektor pertanian dimana perusahaan ini memproduksi berbagai jenis hasil perkebunan di Indonesia, diantaranya adalah komoditi teh. PT. Perkebunan Nusantara VIII didirikan tahun 1957 merupakan sub-unit PTPN 3 Holding di bidang pertanian yang salah satunya berfokus pada pengolahan teh di Jawa Barat. Teh yang dihasilkan salah satunya adalah teh Orthodoks. Saat ini penerapan kebijakan K3 pada PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) hanya dilakukan secara parsial dalam ISO 9001;2015 sehingga risiko kecelakaan kerja pada perusahaan belum dapat dikelola dengan baik. Untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan K3 pada perusahaan, maka perlu dilakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan guna mengidentifikasi kegiatan ataupun aktivitas pengolahan yang memiliki potensi bahaya. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk merancang konsep K3 berupa rancangan pengendalian K3 guna membantu mewujudkan penerapan SMK3 pada PTPN VIII. Dalam merancang pengendalian K3, harus disesuaikan dengan OHSAS 18001;2007 mengenai identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian yang disebutkan pada klausul 4.3.1. Untuk menerapkan pengendalian K3, maka penelitian ini menggunakan metode HIRARC (Hazard Identification, Risk Assesment and Risk Control) yang disesuaikan dengan persyaratan OHSAS 18001;2007 klausul 4.3.1 pada proses pengolahan teh di PTPN VIII. Adapun tahapan metode HIRARC yang dilakukan adalah melakukan identifikasi risiko, analisis risiko dan pengendalian risiko untuk melakukan treatment atau pengendalian terhadap risiko yang memiliki tingkat urgensi tinggi (high risk) untuk segera diberi tindakan dan penanganan yang tepat. Dengan dilakukannya pengendalian terhadap risiko tersebut, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk mencegah dan mengurangi dampak risiko serta memperkecil probabilitas terjadinya risiko.