Tax Avoidance adalah upaya menghindari pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (not contrary to the law) di mana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak terutang.
Ukuran komite audit digunakan sebagai variabel moderasi dalam penelitian ini untuk melihat bagaimana beban pajak tangguhan mempengaruhi indikasi penghindaran pajak setelah dimoderasi serta melihat pengaruh pengendalian internal, investasi aset tetap, dan beban pajak tangguhan mempengaruhi indikasi penghindaran pajak sebelum dimoderasi. Penelitian ini menggunakan 100 sampel observasi dari 20 perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara tahun 2017 dan 2021. Analisis regresi data panel dan regresi moderasi digunakan sebagai metode analisis dalam penelitian ini.
Temuan menunjukkan bahwa indikator penghindaran pajak dipengaruhi secara simultan oleh variabel pengendalian internal, investasi aset tetap, dan beban pajak tangguhan. Variabel investasi aset tetap berdampak negatif terhadap indikasi penghindaran pajak. Namun, indikasi penghindaran pajak tidak terpengaruh oleh variabel pengendalian internal dan beban pajak tangguhan. Selain itu, beban pajak tangguhan atas indikasi penghindaran pajak tidak dipengaruhi oleh ukuran komite audit.
Kata Kunci : beban pajak tangguhan, investasi aktiva tetap, komite audit, pengendalian internal, dan tax avoidance