Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun realisasi penerimaan pajak tidak selalu mencapai target yang diharapkan. Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam penerimaan pajak, salah satunya adalah Tax Avoidance. Tax Avoidance adalah strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Metode dan teknik yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, capital intensity, dan foreign activity terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi sub-sektor minyak, gas & batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2021.
Metode dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor energi sub-sektor minyak, gas & batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2021. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, sehingga diperoleh 55 sampel yang terdiri dari 11 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 tahun. Penelitian ini dianalisis menggunakan regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12.
Hasil pada penelitian menemukan bahwa secara simultan variabel transfer pricing, capital intensity, dan foreign activity berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian juga menemukan bahwa variabel capital intensity secara parsial berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, sedangkan variabel transfer pricing dan foreign activity secara parsial tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam menerapkan peraturan kebijakan terkait perpajakan khususnya tax avoidance.