Kepatuhan wajib pajak adalah memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, diamana seorang wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh moral pajak, sanksi pajak, dan kebijakan pengampunan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Makassar Utara 2023. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 100 responden yang merupakan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Pegambilan sampel dilakukan non-probability sampling method dengan menggunakan convenience sampling. Dalam penelitian ini peneliti memakai rumus slovin. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriprif dan software SPSS-IBM ver 26.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan Moral pajak, Sanksi Pajak, dan Kebijakan Pengampunan Pajak terhadap Kpeatuhan Wajib Pajak. Dan secara parsial Moral Pajak, Sanksi Pajak, dan Kebijakan Pengampunan Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Makassar Utara 2023 hal ini menunjukkan hasil yang baik.