Tax avoidance memanfaatkan kelemahan (gray area) yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil besarnya pajak terutang. Tax avoidance adalah cara perusahaan untuk menghindari beban pajak dengan cara yang legal. Strategi penghindaran pajak sebenarnya bersifat legal karena hal itu dinilai sebagai bentuk kemampuan manajemen meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah pada undang-undang tentang pajak dengan cara yang tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh komite audit dan karakter eksekutif dengan variabel kontrol leverage dan sales growth terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Penelitian ini menggunakan 80 data observasi dari 20 perusahaan sektor energi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dan variabel kontrol yang digunakan untuk metode analisis dalam penelitian ini.
Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa indikator tax avoidance dipengaruhi secara simultan oleh komite audit dan karakter eksekutif dengan variabel kontrol leverage dan sales growth. Variabel karakter eksekutif berpengaruh negatif terhadap tax avoidance dengan variabel kontrol leverage dan sales growth. Namun, variabel komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dengan variabel kontrol leverage dan sales growth.
Kata Kunci: komite audit, karakter eksekutif, leverage, sales growth, dan tax avoidance