Audit fee yaitu besaran biaya yang dikeluarkan perusahaan klien yang diberikan oleh auditee kepada kantor akuntan publik atas jasa yang diberikan berupa pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Aturan penetapan audit fee mengenai ketentuan besarnya audit fee telah tercantum dalam Surat Keputusan PP No.2/IAPI/III/2016 tentang Kebijakan Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh antara managerial ownership, kompeksitas perusahaan, dan risiko perusahaan terhadap audit fee studi pada perusahaan sektor transportasi dan logistik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Data yang digunakan oleh penulis merupakan data sekunder yang diperoleh dari website resmi Bursa Efek Indonesia dan perusahaan.Populasi dalam penelitian ini yaitu berjumlah 27 perusahaan Transportasi dan Logistik tahun 2017-2021. Dalam penarikan sampel digunakan teknik purposive sampling. Sampel yang digunakan sebanyak 7 perusahaan dengan periode pengamatan lima tahun sehingga didapat 35 data observasi dalam penelitian ini. Metode analisis data menggunakan analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12 dengan melakukan beberapa tahapan pengujian.Hasil pada penelitian ini menunjukkkan managerial ownership, kompleksitas perusahaan, dan risiko perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap audit fee. Secara parsial risiko perusahaan berpengaruh positif terhadap audit fee. Sedangkan managerial ownership dan kompleksitas perusahaan tidak berpengaruh terhadap audit fee.Berdasarkan hasil penelitian auditor harus mempertimbangkan dalam menentukan besar kecil nya audit fee. Dalam menentukan audit fee jika terdapat fee yang tinggi dikhawatirkan auditor memberikan toleransi terhadap terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen.
Kata kunci: audit fee, managerial ownership, kompleksitas perusahaan, dan risiko perusahaan.