Agresivitas pajak adalah penghambat penerimaan pajak. Dua jenis agresivitas pajak, yaitu legal (tax avoidance) dan illegal (tax evasion). Perusahaan melakukan agresivitas pajak karena dianggap dapat mengurangi baiya dan menambah laba. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi agresivitas pajak diantaranya adalah transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, likuiditas dan leverage.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, likuiditas dan leverage terhadap agresivitas pajak. Selain itu, menganalisa secara parsial dan simultan pengaruh transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, likuiditas dan leverage terhadap agresivitas pajak pada Perusahaan industri batu bara yang terdaftar di BEI periode 2017-2021.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kuantitatif. teknik pengambilan sampel penelitian ini adalah purposive sampling sehingga diperoleh 6 perusahaan dengan periode selama 5 (lima) tahun sehingga didapat 30 sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12 dengan melakukan beberapa tahap pengujian
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, likuiditas dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak. Sementara secara parsial menunjukan bahwa transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, likuiditas dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan panduan kepada peneliti selanjutnya untuk meneliti variabel Independen yang mempengaruhi Agresivitas pajak. Kepada pemerintah menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan peraturan perpajakan. Kepada Investor menjadi panduan untuk untuk melakukan investasi.
Kata Kunci: agresivitas pajak, kompensasi rugi fiskal, leverage, likuiditas dan transfer pricing.