Stasiun merupakan tempat sarana transportasi darat dengan jalur lintasan rel sebagai area pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. Stasiun Kereta Api Kota Bandung menjadi stasiun terbesar di Bandung. Stasiun ini memiliki 2 bangunan stasiun utara dan selatan. Banyaknya pariwisata di Kota Bandung menjadikan stasiun utara banyak digunakan oleh para wisatawan asing maupun lokal. Namun masih terdapat permasalahan terkait kelengkapan fasilitas baik pelayanan dan ruang, aksesibilitas, zoning ruang/tata letak ruang, dan alur sirkulasi pengunjung pada stasiun utara ini. Selain itu, bentuk pemajuan kebudayaan lokalitas perlu ditampilkan pada interior stasiun sebagai pengenalan budaya kepada para wisatawan atau turis yang datang. Tujuan dari perancangan stasiun ini adalah untuk memberikan solusi terkait permasalahan agar menciptakan ruangan yang nyaman, aman, tentunya dapat memenuhi kebutuhan calon penumpangnya dengan baik termasuk disabilitas/perioritas dan dapat melestarikan budaya bandung sebagai identitas dan pintu gerbang pengenalan budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung pada stasiun untuk mendapatkan data dokumentasi, serta melakukan wawancara kepada staff stasiun kota Bandung dan melakukan penyebaran kuisioner terhadap pengguna jasa Stasiun Bandung bagian utara. Perancangan Stasiun Bandung bagian utara ini menggunakan pendekatan lokalitas. Tema yang digunakan adalah”the atmosphere of Bandung City” diterapkan pada interior untuk memberikan sebuah indentitas ataupun lokalitas yang menjadi ciri khas dari kota Bandung itu sendiri. Konsep desain yang digunakan yaitu ”Harmony in Equality, desain yang memperhatikan kesetaraan, dengan memperhatikan kebutuhan semua orang tanpa terkecuali dan tidak dibatasi oleh umur, batasan fisik dan jenis kelamin. Desain pada interior disesuaikan berdasarkan standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 mengenai prasyarat teknis bangunan, Buku Standarisasi Bangunan Kereta Api Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimum kereta api.
Kata Kunci : Stasiun Kereta, Desain Ulang, Fasilitas, Lokalitas