Pernikahan Beda Agama masih menjadi topik yang sangat sensitif di beberapa kalangan masyarakat Indonesia, dimana hal tersebut menjadikan para pasangan yang menjalani hubungan beda agama merasa masih perlu banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius, tak jarang ada yang merasa tidak memiliki harapan atau memutuskan untuk usai di tengah jalan. Di Indonesia memiliki pedoman pada ketentuan dari UU Perkawinan yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menjadi salah satu aturan yang menekankan agar pengadilan idak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui persepsi dan tujuan para remaja yang sedang menjalani hubungan beda agama terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang menghasilkan hasil akhir bahwa beberapa informan setuju akan adanya Pernikahan Beda Agama sementara beberapa lainnya menentang adanya Pernikahan Beda Agama dikarenakan beberapa faktor meski mereka merupakan salah satu yang menjalani hubungan tersebut.