Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam administrasi pemerintahan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan potensi desa diwujudkan melalui kebijakan SPBE, khususnya dalam Sistem Pemerintahan Desa (SID). SID merupakan komponen integral dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Saat ini, dalam konteks pengembangan "smart village," fokus utama adalah mengadopsi teknologi sebagai sarana pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam poin 18 Indeks Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu "Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," Desa Rancamanyar masih memiliki penilaian yang rendah. Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Desa Rancamanyar, konsep "smart village" menjadi solusi potensial. Implementasi konsep ini membutuhkan perancangan arsitektur SPBE yang mendukungnya, sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan di lingkungan Pemerintahan Desa Rancamanyar. Hasil dari penelitian ini mencakup gambaran Arsitektur SPBE yang dapat dijadikan pedoman dalam menerapkan sistem informasi untuk mendukung pelayanan keagamaan dan kebudayaan di Desa Rancamanyar.