Tax avoidance merupakan usaha penghindaran pajak secara legal dan aman untuk wajib pajak dengan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, teknik serta metode yang digunakan cenderung dengan memanfaatkan kelemahan atau disebut grey area di dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, tujuannya untuk memperkecil pajak yang terutang. Fokus utama dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, intensitas aset tetap, leverage, dan corporate social responsibility disclosure terhadap tax avoidance dengan studi kasus perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 55 sampel yang diperoleh menggunakan teknik purpose sampling yang terdiri dari 11 perusahaan dengan periode penelitian selama 5 tahun. Selanjutnya ditemukan data outlier, sehingga total sampel dalam penelitian ini menjadi 40 sampel. Hasil yang diberikan oleh penelitian ini membuktikan bahwa seluruh variabel dependen bersifat homogen. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh transfer pricing, intensitas aset tetap, leverage, dan CSRD berpengaruh bersama-sama terhadap tax avoidance. Selanjutnya secara parsial variabel transfer pricing terbukti berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, untuk variabel intensitas aset tetap, leverage, dan CSRD terbukti tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Intensitas Aset Tetap, Leverage, Corporate Social Responsibility Disclosure, Tax Avoidance.